PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI
KECAMATAN SIMO
DESA BLAGUNG
Pos 57377
KEPUTUSAN KEPALA DESA BLAGUNG
KECAMATAN SIMO KABUPATEN BOYOLALI
NOMOR : ..….. / ...….../ 2015
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS KELOMPOK TARUNA TANI “GIAT MAKMUR”
DESA BLAGUNG KECAMATAN SIMO
KABUPATEN BOYOLALI
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KEPALA DESA BLAGUNG
Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka memberikan suatu kelembagaan kepada masyarakat untuk lebih mengoptimalkan, mengefektifkan, memperlancar dan menyamakan persepsi masyarakat dalam mencapai tujuan bersama, maka dipandang perlu diadakan pembentukan Kelompok Taruna Tani agar semua kegiatan dapat terorganisasi, terpadu dan terarah.
b. Bahwa sehubungan dengan itu perlu diadakan Kelompok Taruna Tani ”Giat Makmur” dan menetapkan pengurusnya dengan Keputusan Kepala Desa Blagung Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali.
Memperhatikan:
a. Aspirasi masyarakat Dukuh Tanjungsari RT 13/03 yang berkeinginan agar adanya suatu organisasi sebagai tempat bergabungnya masyarakat yang mempunyai keinginan yang sama untuk mengembangkan suatu komoditi Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan.
b. Suatu tuntutan administrasi pemerintah yang mendorong masyarakat agar membentuk dan bergabung dalam suatu Kelompok masyarakat yang mempunyai keinginan dan tujuan yang sama.
Mengingat :
a. Undang- undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
b. Permentan Nomor 82 tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama: Menetapkan Keputusan Kepala Desa Blagung Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali tentang pembentukan Kelompok Taruna Tani “Giat Makmur” dengan susunan pengurus dan anggota seperti tercantum dalam lampiran keputusan
Kedua: Pembentukan Kelompok Taruna Tani bertujuan untuk memudahkan koordinasi sesama anggota Kelompok Taruna Tani dan hubungan dengan pihak lain yang berkepentingan.
Ketiga: Kelompok Taruna Tani yang di bentuk diharapkan menjadi suatu organisasi tempat bergabungnya warga untuk mencapai tujuan bersama dalam mengembangkan/ membangun Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan sehingga tercapai peningkatan pendapatan dan kesejahtraan bersama.
Keempat: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekurangan dan kekeliruan dalam penetapan Surat Keputusan akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Desa Blagung
Pada Tanggal: ………..2015
Kepala Desa Blagung
Tri Haryanto, S.H.I.,M.H.
Lampiran: Surat Keputusan Kepala
Desa Blagung
Nomor: …...… / …..…/ 2015
Tanggal: ………………..2015
SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK TARUNA TANI
“GIAT MAKMUR”
DUKUH TANJUNGSARI RT 13 / 03 DESA BLAGUNG KECAMATAN SIMO KABUPATEN BOYOALI
1. Pembina: Kepala Desa
2. Ketua: Rosidi
3. Wakil Ketua: Ari Kistanto
4. Sekretaris: Agung Prasetyo, S.S.
Muhammad Nur Aziz
5. Bendahara : Arif Cahyono
Zaenal Fajri
Seksi - seksi
1. Pertanian: Slamet Wahyono
2. Perkebunan: Suparno
3. Peternakan: Ali Mustofa
4. Perikanan: Dadi Aryanto
Anggota
1. Bayu Setiawan
2. Muhammad Ikhwan
3. Muhammad Nur Sukron
4. Muhammad Lukman Hakim
5. Muhammad Sodikin
6. Suhendro
Kepala Desa Blagung
0 komentar:
Post a Comment